get app
inews
Aa Text
Read Next : KPH Agam Ingatkan Konflik HKM Lubuk Basung Bisa Berujung Pencabutan Izin Perhutanan Sosial

Empat Pria Asal Bukittinggi dan Agam yang Ditangkap BNNP Bawa 150 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:33 WIB
header img
Empat tersangka dihadirkan saat pemusnahan barang bukti ganja hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di BNNP Sumbar, Rabu (10/6/2026). (Foto: Istimewa)

AGAM, iNewsPadang.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan 145.085,23 gram atau sekitar 145 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang melibatkan empat pria asal Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Krematorium Bukit Gado-Gado, Kota Padang, Rabu (10/6/2026), serta dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan sejumlah perwakilan instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan ganja seberat sekitar 150 kilogram yang diduga berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Dr. Ricky Yanuarfi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen negara dalam memerangi peredaran narkotika.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan bukti nyata komitmen negara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Ricky dalam sambutannya.


Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Dr. Ricky Yanuarfi memimpin kegiatan pemusnahan 145 kilogram ganja yang disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait di Padang, Rabu (10/6/2026). (Foto: Istimewa)

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI mengenai dugaan penyelundupan ganja dari wilayah Mandailing Natal menuju Sumatera Barat. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan pemberantasan BNNP Sumbar melalui penyelidikan sejak 9 Mei 2026.  

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan indikasi adanya rencana penyelundupan narkotika yang melibatkan sejumlah pelaku. Pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menghentikan dua kendaraan di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.  

Kendaraan pertama berupa Toyota Agya warna kuning nomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi Monarki Islami alias Arki dan Dany Ramanda. Kendaraan kedua berupa Daihatsu Sigra warna silver nomor polisi BA 1669 EV yang ditumpangi Nico Leza Putra dan Afrizal. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih bermerek terigu yang ditutupi plastik biru. Di dalamnya terdapat ratusan paket ganja dengan berat total sekitar 150 kilogram. 

Empat tersangka yang diamankan masing-masing Monarki Islami alias Arki (31), warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, Dany Ramanda (35), warga Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Afrizal (31), warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, serta Nico Leza Putra (28), warga Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Bukittinggi menetapkan barang bukti ganja yang disita sebanyak 148.085,23 gram. Sebanyak 1.500 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan 1.500 gram lainnya untuk kebutuhan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, jumlah ganja yang dimusnahkan mencapai 145.085,23 gram. 

Menurut Ricky, pemusnahan barang bukti juga bertujuan memastikan narkotika yang telah disita tidak lagi berpotensi disalahgunakan.


Petugas menyiapkan paket-paket ganja yang akan dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari sitaan sekitar 150 kilogram ganja yang diduga berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

"Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang telah disita tidak lagi berpotensi disalahgunakan," katanya. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar. 

BNNP Sumbar juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut