PWI Sumbar Bentuk TPF Usut Isu Viral, Aspon Dedi Siapkan Dua Langkah Hukum
Menurutnya, informasi yang beredar dinilai tidak hanya berpotensi mencemarkan nama baik dan membunuh karakter Aspon Dedi, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi wartawan.
Sementara itu, Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi menyatakan hasil kerja Tim Pencari Fakta akan menjadi dasar bagi PWI Sumbar dalam menentukan langkah organisasi selanjutnya.
"Hasil temuan dan kesimpulan Tim Pencari Fakta akan menjadi landasan bagi PWI Sumbar untuk menentukan sikap berikutnya," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Aspon Dedi menyatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui dua jalur. Untuk pemberitaan yang merupakan produk jurnalistik, ia akan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya akan menyampaikan somasi dan mengadukan media tersebut kepada Dewan Pers," kata Aspon, Rabu (15/7/2026).
Sementara terhadap unggahan di media sosial maupun media lain yang bukan merupakan produk jurnalistik, Aspon menyebut akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, perusakan kehormatan, dugaan penipuan melalui akun media sosial yang mengatasnamakan PWI, serta dugaan penggelapan dan penipuan karena mengatasnamakan organisasi untuk meminta atau memungut uang.
PWI Sumbar menyatakan akan memberikan pendampingan kepada Aspon dalam penyelesaian sengketa terhadap produk jurnalistik. Pendampingan itu dipimpin Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany bersama Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan Romi Martianus.
Editor : Wahyu Sikumbang