get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Bukittinggi Soroti Catatan LKPD 2025, Desak Pemkot Tuntaskan Sengketa Aset Daerah

Ramlan: Pemko Bukittinggi Tak Berniat Rugikan Fort de Kock, Sengketa Lahan Harus Lewat DPRD

Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:52 WIB
header img
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi terkait polemik lahan yang melibatkan Pemerintah Kota dan Universitas Fort de Kock. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Skb)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi tidak memiliki niat buruk terhadap Universitas Fort de Kock dalam polemik kepemilikan lahan yang kini menjadi perhatian publik. Menurutnya, seluruh langkah pemerintah dilakukan semata-mata untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga aset milik daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ramlan kepada puluhan wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7/2026).

"Kita tidak ada niat jahat terhadap Fort de Kock, tidak ada niat jahat dari pemerintah kepada Universitas Fort de Kock. Kita hanya meluruskan sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 bahwa barang milik daerah harus memiliki tanda sebagai bukti aset, seperti plang atau spanduk," kata Ramlan.

Ia menjelaskan, pemasangan plang atau penanda pada lokasi yang tercatat sebagai aset pemerintah merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 tentang pengelolaan barang milik daerah.


Personel Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri memasang plang pengamanan pada lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Daerah di Kelurahan Manggis Ganting. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Ramlan menyebut lahan yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah yang dibeli menggunakan dana masyarakat. Saat pemerintah mendatangi lokasi untuk memasang penanda aset, rombongan, menurutnya, tidak memasuki kawasan kampus karena objek yang dituju berada di bagian belakang. Namun, di lokasi mereka dihadang oleh mahasiswa.

"Pemerintah itu berurusan dengan yayasan, bukan dengan mahasiswa. Kita memahami dan menghargai hukum. Siapa pun yang melapor, kita hormati," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ramlan mengungkapkan bahwa Yayasan Fort de Kock sebelumnya pernah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang berisi usulan tukar guling lahan. Menurutnya, surat tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah daerah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan menyetujui tukar guling bukan berada pada wali kota, melainkan DPRD Kota Bukittinggi. "Silakan datang ke DPRD, buat surat ke DPRD. Solusinya di DPRD, bukan di wali kota. Kita semua terikat oleh regulasi dan aturan yang harus dipatuhi," katanya.

Ramlan juga membantah adanya eksekusi lapangan terhadap lahan tersebut. Ia menjelaskan, proses eksekusi yang pernah dilakukan pengadilan hanya berkaitan dengan perkara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pemilik tanah bernama Syafri dengan pihak Fort de Kock, bukan terhadap tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah.

"Tidak pernah ada eksekusi lapangan. Yang dieksekusi hanya perkara PPJB antara Syafri dengan Fort de Kock. Kenapa tanah pemerintah yang dipermasalahkan?" ujarnya.

Menurut Ramlan, pemerintah tidak membeli tanah yang telah dibeli Fort de Kock. Ia mengatakan pemilik tanah memiliki dua sertifikat berbeda. "Sertifikat pertama dibeli Fort de Kock, sertifikat kedua dibeli pemerintah. Kami memiliki akta jual beli yang sah," tegasnya.


Sekdako Bukittinggi Rismal Hadi memperlihatkan peta bidang tanah yang menunjukkan batas lahan milik Pemerintah Kota Bukittinggi saat memberikan penjelasan kepada awak media terkait pengamanan aset daerah. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Terkait insiden yang terjadi saat pemasangan penanda aset, Ramlan menyesalkan adanya tindakan yang menurutnya dipicu oleh provokasi. Ia menyebut pemerintah memiliki rekaman yang memperlihatkan pihak yang diduga menjadi provokator. "Kita juga punya rekaman siapa yang menjadi provokator. Negara ini negara hukum, tentu akan kita proses sesuai aturan," katanya.

Ia juga menepis tudingan bahwa Satpol PP melakukan tindakan represif tanpa alasan. Menurutnya, tidak ada instruksi dari dirinya untuk melakukan kekerasan. "Satpol PP tidak akan melakukan kekerasan kalau tidak ada yang memulai terlebih dahulu. Coba lihat siapa yang lebih dulu menyiku dan mengejar anggota Satpol PP. Tidak ada perintah dari wali kota untuk melakukan kekerasan. Di lokasi juga ada polisi dan TNI," ujarnya.

Ramlan menambahkan, pihak Fort de Kock pernah mengajukan dua permohonan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, yakni permohonan eksekusi terhadap surat yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan permohonan pengembalian sertifikat kepada Fort de Kock. Namun, menurutnya, kedua permohonan tersebut ditolak pengadilan.

Mengenai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemerintah dianggap tidak beritikad baik, Ramlan berpendapat putusan tersebut tidak menghapus hak kepemilikan pemerintah atas lahan dimaksud.

Ia menegaskan akta jual beli yang dimiliki pemerintah tidak pernah dibatalkan. Selain itu, tidak terdapat amar putusan yang memerintahkan pengembalian sertifikat kepada Fort de Kock maupun penyerahan fisik lahan.

"Akta jual beli masih berlaku sampai sekarang. Sertifikat juga masih berada di pemerintah daerah dan tidak ada putusan yang memerintahkan penyerahan tanah maupun eksekusi lapangan," jelasnya.

Ramlan menjelaskan persoalan mulai mencuat saat pemerintah mengurus proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah dilakukan pengukuran, ditemukan selisih luas sekitar 1.700 meter persegi yang, menurutnya, telah digunakan oleh Universitas Fort de Kock.


Sekda Bukittinggi didampingi Kadis Kominfo serta Kasat Pol PP memberikan keterangan kepada awak media sambil memperlihatkan peta lahan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi di dekat UFdK. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat di Balai Kota, pihak Fort de Kock menyampaikan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, setelah dikonfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diketahui permohonan IMB memang pernah diajukan, tetapi tidak pernah diterbitkan karena bangunan berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Ramlan mengatakan pemerintah telah memenangkan sejumlah proses hukum, mulai dari sengketa terkait surat peringatan, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung. Meski demikian, pemerintah tidak memilih langkah pembongkaran secara paksa.

"Seharusnya kita sudah bisa membawa alat berat untuk membongkar, tetapi itu tidak kita lakukan karena masih mengedepankan rasa dan kebijaksanaan. Pemerintah ingin duduk bersama dengan Fort de Kock untuk mencari jalan keluar," katanya.

Di akhir keterangannya, Ramlan kembali mengajak seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan pembahasan bersama DPRD. "Mari kita cari solusi, bukan saling melapor ke sana kemari. Itu tidak menyelesaikan masalah," ujarnya.

Ia menambahkan, surat usulan tukar guling dari pihak Fort de Kock masih tersimpan di Pemerintah Kota Bukittinggi. Menurutnya, apabila proses tersebut hendak dilanjutkan, pengajuannya harus disampaikan kepada DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apa pun keputusan DPRD, kita ikuti. Kalau memang diputuskan sesuai regulasi, tentu kita siap menjalankannya," pungkas Ramlan.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut