889 Guru Keagamaan dan Garin di Bukittinggi Terima Insentif Triwulan II Sebesar Rp1,68 Miliar
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Sebanyak 889 guru keagamaan dan garin di Kota Bukittinggi menerima insentif Triwulan II Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai Rp1.687.400.000. Penyaluran insentif tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan dan petugas rumah ibadah.
Penyerahan insentif secara simbolis dilakukan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (30/7/2026).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Bukittinggi, Syukri Naldi, menjelaskan penerima insentif Triwulan II terdiri atas 735 guru MDTA, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), Pendidikan Al-Qur'an (PQ), Rumah Tahfiz Al-Qur'an (RTQ), pondok pesantren, guru swasta, serta 154 garin masjid dan musala. "Pada Triwulan II, insentif disalurkan kepada 735 guru dan 154 garin dengan total pencairan Rp1.687.400.000," jelasnya.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Bukittinggi mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,782 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk pembayaran insentif kepada guru MDTA, TPQ, PQ, RTQ, pondok pesantren, guru swasta, serta garin masjid dan musala.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengatakan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak dan berbudaya merupakan salah satu misi pembangunan Kota Bukittinggi. Untuk mendukung misi tersebut, pemerintah daerah terus memberikan perhatian kepada para guru keagamaan dan garin melalui pemberian insentif serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pemko Bukittinggi terus memberikan perhatian kepada guru MDTA, TPQ, PQ, RTQ, pondok pesantren, guru swasta serta garin masjid dan musala melalui pemberian insentif dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Selain menerima insentif, seluruh penerima juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddal, mengatakan Pemko Bukittinggi telah memfasilitasi kepesertaan guru dan garin melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Editor : Wahyu Sikumbang