Pemko Bukittinggi Tegaskan Pengamanan Aset, Lahan Garegeh Masih Jadi Perhatian
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan dan pengamanan aset milik daerah serta melanjutkan berbagai program penataan kota. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, dalam jumpa pers di Balai Kota Bukittinggi, Rabu (5/8/2026).
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Asisten I Efriadi, Asisten III Safnir, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi itu, Rismal menyampaikan pengamanan aset menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib dan akuntabel.
Salah satu aset yang disinggung adalah lahan seluas 5.558 meter persegi di kawasan Garegeh. Menurut Rismal, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/Mks-2007 tertanggal 29 Desember 2007 dari almarhum Syafri Sutan Pangeran.
Ia mengatakan, status kepemilikan lahan tersebut juga diperkuat melalui amar putusan pengadilan tertanggal 10 Juni 2011 yang mengakui tanah dimaksud sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi.

Namun, Rismal menyebut dalam perkembangannya akses menuju lahan tersebut telah tertutup pagar dan tembok yang, menurutnya, dipasang oleh STIKes Universitas Fort de Kock. Kondisi tersebut membuat tim pemerintah daerah tidak dapat memasuki lokasi melalui akses yang tersedia.
"Karena seluruh akses telah ditutup pagar dan tembok, kami bersama tim terpaksa lompat pagar dari belakang," ujar Rismal.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi aset daerah, bukan untuk melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.
Selain pengamanan aset di Garegeh, Rismal juga menyebut pemerintah daerah melakukan penataan terhadap aset lain, termasuk kawasan Padang Hijau, Kabupaten Agam, yang direncanakan sebagai lokasi tempat pembuangan akhir sampah. Menurutnya, pengamanan aset dilakukan secara bertahap terhadap tanah, bangunan, maupun kendaraan milik pemerintah daerah.
Rismal menjelaskan pengelolaan dan pengamanan aset dilaksanakan mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Rismal juga memaparkan sejumlah program penataan Kota Bukittinggi. Menurutnya, pembenahan kota menjadi salah satu prioritas karena perekonomian Bukittinggi bertumpu pada sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata.
"Semakin banyak orang berkunjung ke Bukittinggi, makin banyak orang berbelanja, makin banyak yang menginap, ekonomi akan bergerak. Karena itu kota kita harus menarik, tertata, indah dan estetik," kata Rismal, Kamis (6/8/2026).
Program penataan yang disampaikan antara lain pembenahan pedestrian, trotoar, dan jalan, penataan kabel secara bertahap ke bawah tanah, peningkatan pencahayaan kota, penataan taman, serta penataan kawasan pedagang dan pusat usaha.
Selain itu, Pemerintah Kota Bukittinggi juga berencana menata bekas lokasi Bioskop Gloria menjadi pusat kuliner sebagai bagian dari pengembangan kawasan kota.
Rismal mengatakan seluruh program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas penataan kota sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Wahyu Sikumbang