get app
inews
Aa Text
Read Next : Setelah Bertahun-Tahun Kabur, Warga Mentawai Kembali Melihat Lewat Operasi Gratis

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Harau Masuki Tahap Pemberkasan, Satu Tersangka Ditahan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:31 WIB
header img
Polres Limapuluh Kota menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Harau. Penyidik masih mendalami keterlibatan seorang terlapor lainnya. (Foto: Ilustrasi)

LIMAPULUH KOTA, iNewsPadang.id — Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Jorong Balai, Kenagarian Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, memasuki tahap pemberkasan. Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota telah menahan seorang tersangka berinisial T (41), sementara penyidik masih mendalami keterlibatan seorang terlapor lainnya.

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/205/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 28 Juli 2026. Dalam surat itu, penyidik menyatakan berkas perkara telah selesai diberkaskan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk proses hukum selanjutnya.

SP2HP tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/93/VII/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar yang dibuat pada 8 Juli 2026 terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Meski demikian, proses penyidikan belum sepenuhnya selesai. Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap seorang terlapor lain yang juga disebut dalam laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026), penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap terlapor lain masih berlangsung.

"Masih proses lidik (penyelidikan). Korban anak tidak keterbelakangan mental, cuma daya ingatnya yang lemah. Untuk semuanya normal," ujar ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, melalui Penyidik Pembantu, Brigpol Syafrima Maisusri.

Petugas tersebut mengungkapkan terdapat dua orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Salah satu di antaranya, berinisial T, telah diamankan pada 28 Juli 2026 dan kini ditahan di Polres Limapuluh Kota. Sementara itu, status hukum terlapor lainnya masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula ketika keluarga korban berinisial AZ (12) menerima informasi dari seorang kerabat mengenai dugaan tindak pidana yang dialami korban. Menurut keterangan keluarga, informasi tersebut diterima pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pada malam yang sama, keluarga kemudian meminta keterangan kepada korban. Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, dugaan persetubuhan terjadi di kamar mandi sebuah rumah milik seseorang berinisial MI. Korban juga mengaku diduga dibujuk menggunakan uang tunai dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp80.000.

Menurut keluarga, dugaan tindak pidana tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar. Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum disampaikan hasil pembuktiannya oleh penyidik.

Keluarga juga menyebut dugaan peristiwa itu sempat diketahui oleh sejumlah rekan korban karena adanya rekaman video. Selain itu, mereka mengaku memperoleh informasi bahwa seorang guru aparatur sipil negara (ASN) diduga mengetahui peristiwa tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun pihak terkait yang membenarkan informasi tersebut.

Wali Nagari Pilubang, Endi Refli, membenarkan adanya informasi mengenai dugaan tindak pidana terhadap anak yang kini ditangani kepolisian. "Melalui jorong dan dari info yang didapat pelakunya memang dua orang," ujar Endi.

Sementara itu, keluarga korban menyatakan anak mereka mengalami trauma berat dan perubahan perilaku sejak dugaan peristiwa tersebut terjadi.

"Kejiwaan anak kami sudah berubah serta ada rasa ketakutan yang mendalam. Saat ditanya oleh pihak laki-laki, ia pun sontak menangis. Kami keluarga meminta hukuman ini seadil-adilnya. Kami juga akan segera menuntut secara hukum adat karena masa depan anak kami sudah hancur," kata D, perwakilan keluarga korban.

Keluarga juga menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah nagari. Menurut mereka, hingga kini belum ada perangkat nagari yang datang untuk melihat kondisi psikologis korban maupun berkoordinasi terkait penanganan lanjutan.

Di sisi lain, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Zona Asyuni mengapresiasi respons penyidik dalam menangani laporan tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. "Terima kasih banyak Polres Limapuluh Kota, khususnya Unit PPA, sudah menanggapi laporan dari kita dengan cepat. Kami memohonkan agar pelaku dijatuhi hukuman yang semaksimal mungkin," ujar Zona Asyuni.

Atas perkara tersebut, tersangka T dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, kepolisian belum menyampaikan hasil penyidikan maupun penetapan resmi terkait dugaan tersebut.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut