Ramlan Nurmatias Jawab DPRD soal Defisit APBD Bukittinggi 2027 Rp337,85 Miliar
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyatakan kekurangan pembiayaan dalam rancangan APBD 2027 sebesar Rp309,85 miliar akan diselesaikan sebelum persetujuan bersama dengan DPRD. Upaya tersebut dilakukan melalui pencermatan target pendapatan, kepastian sumber pembiayaan, serta penyesuaian belanja berdasarkan kewajiban, urgensi, manfaat, dan kesiapan pelaksanaan program.
Penjelasan itu disampaikan Ramlan saat menjawab pandangan umum enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (14/10/2026).
Ketiga Ranperda tersebut meliputi APBD Tahun Anggaran 2027, Penanggulangan Bencana, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada Selasa (13/10/2026). Selanjutnya, ketiga Ranperda akan dibahas lebih mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Dalam jawabannya, Ramlan menjelaskan rancangan APBD 2027 masih mencatat defisit Rp337,85 miliar. Setelah diperhitungkan dengan pembiayaan neto Rp28 miliar, terdapat kekurangan pembiayaan sebesar Rp309,85 miliar. “Kekurangan ini akan diselesaikan sebelum persetujuan bersama melalui pencermatan target pendapatan, kepastian pembiayaan, serta penyesuaian belanja berdasarkan kewajiban, urgensi, manfaat dan kesiapan pelaksanaan,” ungkap Ramlan.
Menurut dia, kegiatan yang belum mendesak dapat dijadwalkan secara bertahap atau ditunda. Pemerintah kota tetap memprioritaskan pelayanan dasar dan perlindungan kelompok rentan.
Untuk mengantisipasi pendapatan yang tidak mencapai target, penerimaan dan kas daerah akan dipantau secara berkala. Jadwal serta komitmen belanja juga akan diselaraskan agar kewajiban pemerintah daerah tetap sesuai dengan kemampuan pembayaran.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah kota menargetkan penerimaan sebesar Rp185,49 miliar pada 2027. Target tersebut akan dijabarkan berdasarkan jenis penerimaan dan dasar perhitungannya.
Upaya pencapaian PAD diarahkan melalui pemutakhiran data, perluasan pembayaran nontunai, pengawasan berbasis risiko, penagihan yang adil, serta pemanfaatan aset produktif.
Ramlan juga menjelaskan alokasi pelayanan dasar direncanakan sebesar Rp207,06 miliar, pertumbuhan ekonomi Rp67,10 miliar, serta tata kelola dan pelayanan publik lainnya Rp91,96 miliar. Rincian penggunaan anggaran tersebut akan diperjelas berdasarkan program, perangkat daerah, dan penerima manfaat.
Sementara itu, alokasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar Rp65,34 miliar telah termasuk dalam anggaran pelayanan dasar Rp207,06 miliar. Pemerintah kota menyatakan capaian pelaksanaan SPM akan dilaporkan secara berkala kepada DPRD melalui evaluasi anggaran dan pelaporan kinerja, yang mencakup target dan realisasi layanan, penggunaan anggaran, serta tindak lanjutnya.
Selain persoalan anggaran, Ramlan menanggapi masukan fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana. Ia menyebut penanganan bencana memerlukan koordinasi terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana, penguatan mitigasi, serta perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Pemerintah kota juga tengah menyesuaikan peta risiko bencana melalui penyusunan Kajian Risiko Bencana lima tahunan. Kesiapsiagaan yang disiapkan mencakup sistem peringatan dini, jalur evakuasi, lokasi pengungsian, logistik, dan layanan kesehatan. “Penanggulangan bencana dilaksanakan dalam satu komando dengan melibatkan BPBD, perangkat daerah, TNI/Polri, BNPB, pemerintah provinsi, relawan, dunia usaha dan masyarakat,” kata Ramlan.
Ia menjelaskan, pembiayaan penanggulangan bencana bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Penggunaan dana darurat, lanjutnya, dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang, Ramlan menyebut rancangan regulasi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan nasional dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus memperkuat kelembagaan, permodalan, tata kelola, dan pengembangan usaha perusahaan.
Menurut Ramlan, berdasarkan hasil audit eksternal tahun buku 2025, kondisi PT BPRS Jam Gadang dinyatakan sehat. Meski demikian, pemerintah kota mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada prinsip syariah serta kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.
Pengembangan pembiayaan ultra mikro juga diarahkan untuk menjangkau pedagang pasar, pelaku UMKM, pengusaha muda, dan pelaku ekonomi kreatif, termasuk masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.
Pengawasan dan evaluasi kinerja perusahaan, kata Ramlan, dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas aset, efisiensi operasional, likuiditas, dan penguatan permodalan.
Pemerintah kota berharap pengelolaan BPRS Jam Gadang dapat meningkatkan kinerja usaha sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Bukittinggi.
Editor: Wahyu Sikumbang