Bukittinggi Siapkan Perda Adat Kurai, Tokoh Adat Studi Banding ke Jambi
"Kabupaten Bungo Jambi bisa menggolkan Perda dengan persiapan selama enam bulan melalui Lembaga Adat Melayu (LAM), lembaga ini juga ternyata telah banyak melakukan eksekusi permasalahan adat pidana atau perdata dan mampu menyelesaikan konflik di tengah masyarakat, ini salah satu kelebihan," katanya.
Alfianus menilai pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran dalam merumuskan Perda Adat Kurai. Selain penguatan regulasi, studi banding itu juga dimaksudkan untuk mempererat hubungan antarpemangku adat.
Dalam keterangannya, Alfianus merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat dan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi. Ia menyebut ketentuan Pasal 5 huruf c dalam kedua undang-undang tersebut mengatur karakteristik daerah yang berkaitan dengan adat dan budaya Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK), sesuai adat salingka nagari.
Berdasarkan ketentuan itu, Alfianus berpandangan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Bukittinggi telah memiliki landasan hukum sehingga penguatan melalui Perda dapat dilanjutkan tanpa proses verifikasi dan validasi ulang.

Namun, pandangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak KAK yang masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah atau pihak berwenang, terutama terkait penerapan ketentuan identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat hukum adat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk proses identifikasi keberadaan komunitas adat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung kunjungan tersebut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan itu juga mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Bukittinggi, Yerri Amiruddin Datuak Rangkayo Batuah dan Dede Suriady Harahap.
Editor: Wahyu Sikumbang