Pendaftaran Perlinsos Digital di Bukittinggi Berlanjut hingga Desember 2026
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota Bukittinggi mempercepat pendataan warga melalui Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Hingga 1 November 2026, sebanyak 14.579 kepala keluarga (KK) telah terdaftar dalam program tersebut.
Percepatan pendataan menjadi perhatian Pemko Bukittinggi karena batas waktu pendaftaran bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) ditetapkan hingga 9 November 2026. Sementara itu, pendataan untuk keseluruhan warga masih dibuka hingga akhir Desember 2026.
Staf Ahli Wali Kota Bukittinggi, Robby Novaldi, mengatakan masih tersedia waktu untuk mendata dan mendaftarkan warga, terutama mereka yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).
"Kita berharap, sosialisasi terus gencar dilaksanakan. Setiap warga diharapkan dapat mendaftarkan diri ke dalam Perlinsos Digital, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Robby dalam rapat evaluasi di ruang rapat Balai Kota Bukittinggi, Senin (2/11/2026).
Menurut Robby, pelaksanaan pendataan masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Ia menyebut sebagian warga yang berada dalam kelompok desil 6 hingga 10 masih enggan mendaftar.
Karena itu, ia meminta setiap agen memaksimalkan sosialisasi dan mengajak warga untuk terdaftar dalam Perlinsos Digital.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi, Roza Wahyuni, menjelaskan Perlinsos Digital merupakan program pendataan yang ditujukan untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Berdasarkan data hingga 1 November 2026, dari 14.579 KK yang terdaftar, sebanyak 14.287 diusulkan sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dari jumlah tersebut, 7.268 dinyatakan berpotensi layak, 6.842 tidak layak, dan 177 masih dalam proses verifikasi.
Untuk bantuan PKH, sebanyak 11.904 diusulkan sebagai penerima. Dari jumlah itu, 5.437 berpotensi layak, 6.327 tidak layak, dan 140 masih dalam proses verifikasi.
Roza mengatakan pendataan bagi KPM PKH dibatasi hingga 9 November 2026, sedangkan pendaftaran untuk keseluruhan warga masih berlangsung sampai akhir Desember 2026.
"Untuk itu, kita dorong percepatan setiap kelurahan agar mendata semua warga, terutama bagi mereka yang masuk KPM PKH," ujarnya.
Pemko Bukittinggi mendorong percepatan pendataan melalui setiap kelurahan agar warga yang memenuhi kriteria dapat terdata. Hasil pendataan tersebut diharapkan mendukung penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Editor: Wahyu Sikumbang