Syamsidar Masih Hidup tetapi Tercatat Meninggal, Keluarga Berharap Vasko Bantu Pemulihan Hak
AGAM, iNewsPadang.id — Erma Fetrina berharap Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan administrasi yang dialami ibunya, Syamsidar (77), penyintas galodo di Kabupaten Agam. Meski akta kematian ibunya telah dibatalkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agam, keluarga mengaku masih menghadapi kendala dalam pemulihan akses bantuan sosial dan layanan kesehatan.
Syamsidar merupakan warga Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, yang rumahnya hancur diterjang galodo pada 27 November 2025. Ia kini tinggal bersama Erma di Simpang Bukik, Jorong Kubang Duo Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, karena membutuhkan perawatan akibat stroke yang telah dideritanya selama beberapa tahun.
Menurut Erma, persoalan bermula setelah ibunya tercatat meninggal dunia dalam data kependudukan. Di kampung asal mereka, terdapat dua orang bernama Syamsidar. Salah satunya meninggal dunia atau hanyut saat galodo, sedangkan ibunya masih hidup.
Erma menduga kerancuan identitas tersebut menyebabkan data kependudukan ibunya keliru tercatat sebagai orang yang meninggal dunia. Dampaknya, sejumlah layanan dan bantuan yang dibutuhkan Syamsidar mengalami kendala.
"Awalnya Sekna menelpon saya memberitahu kalau data Amak ada gangguan dan dinyatakan meninggal dunia. Padahal Amak saat itu sedang bersama saya di Bukik Batabuah karena stroke," kata Erma saat ditemui di rumahnya, Sabtu (31/10/2026).

Erma mengatakan, status BPJS Kesehatan ibunya sempat dinonaktifkan. Bantuan sosial yang sebelumnya diterima juga mengalami kendala, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) lansia dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Persoalan tersebut turut memengaruhi akses pengobatan Syamsidar. Erma mengaku pernah harus melakukan panggilan video kepada dokter untuk memperlihatkan kondisi ibunya secara langsung setelah identitas yang diserahkan kepada petugas medis menunjukkan status meninggal dunia.
"Saya sampai harus video call memperlihatkan kondisi Amak langsung ke dokter bahwa Amak ini masih hidup, baru bisa dapat obat," ujarnya.
Keluarga telah berupaya memperbaiki data kependudukan dengan mendatangi Disdukcapil Kabupaten Agam pada 29 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, Disdukcapil menerbitkan Berita Acara Pembatalan Akta Kematian Nomor 400.8.2.1/38/Dukcapil/2026 atas nama Syamsidar.
Editor: Wahyu Sikumbang