PADANG, iNews.id - PNS yang mudik dipersilakan namun dengan syarat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman. Pasalnya, kendaraan dinas hanyan digunakan untuk berdinas.
"Kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas, tidak boleh untuk kepentingan pribadi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, aturan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas yang secara konsisten dilaksanakan setiap tahun.
Aturan itu, kata dia, juga mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai SE Menteri PAN-RB tersebut," katanya.
Meski demikian, ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat ASN harus selalu siaga atau waspada meskipun dalam kondisi libur, seperti personel BPBD, Diskominfotik, Adpim, Dinas Perhubungan dan petugas kesehatan.
"Adakalanya ASN tetap menggunakan kendaraan dinas meskipun dalam keadaan cuti bersama atau libur Lebaran. Karena itu, tidak semua kendaraan dinas harus dikandangkan sepanjang libur Lebaran," katanya.
Apalagi, Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta agar semua OPD terkait untuk benar-benar mempersiapkan kepulangan perantau yang sudah dua tahun terakhir tidak bisa pulang kampung karena Covid-19.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta