Ramadan Karim, Bolehkah Muslim Mengucapkannya?

Ustadz Dr. Musyaffa' Ad Dariny, MA, حفظه الله تعالى selaku Dewan Pembina Yayasan Risalah Islam menjelaskan hendaknya mengikuti nash yang menyebut Ramadan dengan sebutan “Ramadan Mubarak” sebagaimana dalam hadits berikut:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ََََََُُْْ،ٌٌَََُْ،َََََََُُُِْْْ،َََََُُُِِِّْْْ،َََََُُُِِِِْْْ،ََََُُُِِِّّ،ٌٌٍَََََِِِِْْْْْ،ََََََََُُِِْْْ
“Telah datang kepada kalian Ramadhan, BULAN MUBARAK (bulan yang diberkahi). Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.”
(HR. Ahmad, shahih)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta