JAKARTA, iNews.id - Penetapan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah dibenarkan secara hukum.
"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun vonis MK, itu dibenarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MDmelalui keterangan resminya, Rabu (25/5/2022).
Mahfud mengungkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga. "Misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya itu boleh TNI bekerja di sana," ucap Mahfud.
Hal itu juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Mahfud mengatakan, pada Pasal 20 disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
"Kemudian, ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," ucap Mahfud.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta