get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! Setelah Gunung Marapi Meletus, Lubuk Basung Agam Diguncang Gempa Magnitudo 4,4

Perwira Tinggi TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Begini Kata Mahfud MD 

Rabu, 25 Mei 2022 | 13:39 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok)

Lalu, pada vonis MK menyebutkan dua hal. Pertama, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

"Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15, yang banyak dipersoalkan orang itu 2022, Nomor 15 Tahun 2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih," kata Mahfud.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut