Logo Network
Network

Polda Sumatera Barat Berlakukan Seri 3 Huruf Pelat Nomor Kendaraan

Donald Karouw
.
Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:33 WIB
Polda Sumatera Barat Berlakukan Seri 3 Huruf Pelat Nomor Kendaraan
Penggunaan seri tiga huruf di nomor pelat kendaraan  mulai diberlakukan Polda Sumatera Barat. Kendaaran mobil dan motor akan dikenakan nomor pelat ini. (Foto: NTMC Polri)

PADANG, iNews.id - Penggunaan seri tiga huruf di nomor pelat kendaraan  mulai diberlakukan Polda Sumatera Barat. Kendaaran mobil dan motor akan dikenakan nomor pelat ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman yang dikonfirmasi membenarkan sudah memberlakukan kebijakan seri tiga nomor pelat kendaraan tersebut. 

“Iya sudah,” ujarnya, Jumat (27/5/2022). 

Menurutnya, masyarakat dapat mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar di Jalan Nipah, Kota Padang untuk melakukan pengurusan seri tiga huruf pada pelat nomor kendaraan. 

Selain bisa datang langsung, masyarakat juga dapat menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor telepon 081367810456. Hilman menyebutkan, pihaknya memberlakukan kebijakan ini lantaran stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang sudah dinyatakan habis. 

“Jadi tiga seri di belakang karena dua seri sudah habis. Beberapa kota sudah habis,” katanya. 

Dia menjelaskan, penggunaan tiga seri huruf di belakang pelat nomor kendaraan digunakan untuk menghindari nomor polisi ganda. Melalui izin Korlantas Polri, kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar.

“Makanya meminta izin ke Korlantas Polri keluarkan tiga seri huruf. Sudah diberikan izin oleh Korlantas Polri untuk digunakan di Sumbar,” ucapnya. 

Menurut Hilman, seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang mengunakan itu sama dengan dua seri di belakang. 

“Untuk pengurusan sama dengan mengurus dengan kendaraan lain. Tidak ada kelebihan, karena sudah habis terpakai aja (dua seri di belakang),” katanya.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Bagikan Artikel Ini