BENGKULU - Seorang pemuda MW (19) warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial MW (19), diduga melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan terduga pelaku itu membuat korban hamil. Saat ini usia kandungan perempuan berusia 17 tahun tersebut sudah memasuki 32 minggu atau 8 bulan.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Modus terduga pelaku, kata Kapolsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Ipda Freddy Simaremare, adalah menjemput di rumah korban untuk mengajak makan bakso.
Namun, jelas Freddy, pelaku membawa korban ke kebun sawit di daerah Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Di lokasi itu terduga pelaku melancarkan aksinya.
"Perbuatan asusila itu diduga dilakukan terduga pelaku berulang kali, korban sekarang dalam posisi mengandung 32 minggu," kata Freddy, Senin (30/5/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar daster dan satu lembar celana dalam.
Pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, lanjut Freddy, dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini telah diamankan di Mapolsek Giri Mulya," sampai Freddy.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta