Excavator dan Pelaku Diamankan dalam Penggerebekan Tambang Emas Ilegal Pasaman
PASAMAN,iNewsPadang.id-Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman bersama Polsek Rao menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di aliran Batang Air Sibinail, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman,Selasa (14/4).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HF (48) yang diduga sebagai pelaku utama.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis excavator, tujuh lembar karpet penyaring emas, empat potong selang air, serta dua dulang kayu yang digunakan dalam proses penambangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui baru beroperasi selama tiga hari. Dalam kurun waktu itu, pelaku disebut telah dua kali melakukan proses pencucian emas dengan hasil masing-masing sekitar 7,48 gram dan 7,49 gram.
Kasus ini turut mengungkap dugaan praktik “uang payung” untuk melancarkan operasional tambang. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menyetorkan uang sebesar Rp40 juta kepada seseorang yang diduga berprofesi sebagai wartawan di Pasaman melalui transfer rekening.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menyatakan pihaknya tengah mendalami aliran dana tersebut.
“Kami sudah mengantongi identitas pihak yang diduga menerima uang tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Editor : Agung Sulistyo