get app
inews
Aa
Read Next : Cemburu Buta, Suami Tikam Istri Berkali-kali hingga Meregang Nyawa

Cekcok Rasa Durian Tidak Manis, Penjual Tikam Pembeli

Senin, 13 Juni 2022 | 11:28 WIB
header img
Pelaku penusukan (baju biru) dan korban (celana) / Foto: Istimewa

Setelah mendapatkan informasi kata dia, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan pelaku.

Saat ini kata dia, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun Penjara," tegasnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Padang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut