PADANG, iNews.id - Niat untung malah buntung. Resna Yespita, seorang wanita asal Jorong Muaro Momong, Kelurahan Sungat Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Padang masuk penjara karena menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.
Awalnya Resna mengambil pembiayaan 1 unit mobil Toyota Raize dengan cicilan sebesar Rp5.170.00 per bulan selama 60 bulan. Pembayaran cicilan berjalan lancar, namun sejak angsurang ke-9 Resna mulai mangkir membayar angsuran.
ACC Padang selaku kreditur mengirimkan Surat Peringatan 1,2 dan 3 namun Resna tetap tidak membayar angsuran mobilnya.
ACC Padang juga melakukan penagihan dengan mengunjungi tempat tinggal Resna namun tidak berhasil bahkan didapatkan informasi bahwa mobil telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC.
Atas dasar tersebut ACC melaporkan Resna ke polsek Padang Barat. Resna akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Padang.
Pada tanggal 14 November 2023 Resna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Padang dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait