BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Aksi licik seorang pria yang berpura-pura disuruh pemilik toko untuk mengambil uang penjualan berakhir di tangan polisi. Pelaku bernama Rudi Mulyadi alias Ruben (51), warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Bukittinggi dan Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi, Sumatera Barat di sebuah toko pakaian “Sabana Balaboo” di Jalan Bypass Manggis Ganting, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Rudi dikenal sebagai residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa di Padang dan Pekanbaru. Ia kembali beraksi di Bukittinggi dengan menipu karyawan toko menggunakan modus lama—berpura-pura disuruh bos mengambil uang penjualan.
Kejadian bermula di Toko Bia Beau di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Pasar Atas, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama. Rudi datang dan mengaku kenal dengan pemilik toko, lalu meminta seluruh uang hasil penjualan.
Saat karyawan mencoba menghubungi pemilik toko, pelaku pura-pura berbicara melalui telepon dengan pemilik toko itu setelah mengambil ponsel korban.
Foto rekaman CCTV pelaku beraksi di warung Ayam Celup dan toko kosmetik di Bukittinggi. Terlihat pelaku berpura-pura disuruh pemilik toko untuk mengambil uang penjualan sebelum akhirnya melarikan diri.
"Pelaku meyakinkan karyawan seolah berbicara dengan pemilik toko. Karena percaya, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta," ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Bukittinggi, Ipda Efendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/10/2025).
Aksi penipuan Rudi terekam kamera CCTV dan videonya dengan cepat menyebar di media sosial. Ciri khasnya—membawa kantong plastik berlogo Toko Sabana Balaboo—menjadi penanda yang memudahkan warga mengenalinya.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan. Tak disangka, pelaku masih berada di wilayah Bukittinggi dan kembali beraksi di toko lain. Informasi dari pemilik Toko Sabana Balaboo yang mengenali ciri pelaku membantu polisi melakukan penangkapan.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
