Warga Nagari Koto Tuo Harau Tolak Tugu Batas, Minta Kepastian Tapal Batas dari Kemendagri

Agung Sulistyo
Lokasi tapal batas di Jorong Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Harau, yang menjadi titik rencana pembangunan tugu oleh Pemko Payakumbuh.

Payakumbuh, iNewsPadang.id – Rencana Pemerintah Kota Payakumbuh untuk membangun tugu tapal batas di perbatasan dengan Kabupaten Limapuluh Kota menuai penolakan keras dari warga setempat. Proyek yang digadang-gadang sebagai program unggulan Wali Kota Zulmaeta dan Wakil Wali Kota Elzadaswarman ini justru dinilai memicu keresahan di Jorong Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau.

Tak hanya warga, penolakan juga datang dari perangkat resmi Nagari, Badan Musyawarah (Bamus), hingga para Niniak Mamak. Mereka menegaskan pembangunan tugu tidak bisa dilanjutkan sebelum ada kejelasan resmi terkait batas administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami bersama Bamus, Niniak Mamak, dan seluruh masyarakat Koto Tuo sepakat menolak pembangunan tugu ini sampai ada kejelasan sah dari Kemendagri.

Ini menyangkut identitas dan hak wilayah kami,” tegas Walinagari Koto Tuo, Dion, kepada wartawan, Jumat (16/5).

Dion juga menambahkan bahwa ketidakpastian batas wilayah berpotensi memperkeruh hubungan antar daerah.

"Selama belum ada penegasan resmi dari Kemendagri, kami menolak pembangunan tugu batas ini," ujarnya menambahkan.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat bahkan mendesak Pemko Payakumbuh segera berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menghindari konflik lebih luas dan potensi konflik horizontal di kemudian hari.

Sudah Pernah Dipersoalkan DPRD

Persoalan batas wilayah ini bukan hal baru. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota juga pernah menyatakan keberatannya atas rencana pembangunan tugu tersebut. Fraksi PAN secara khusus meminta Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumbar untuk tidak gegabah dalam menentukan batas wilayah administratif.

Ketua Fraksi PAN DPRD Limapuluh Kota, Marsanova Andesra, kala itu menyuarakan kekhawatiran akan adanya potensi “pencaplokan wilayah” oleh Pemko Payakumbuh. Bahkan, DPRD telah mengambil sikap politik resmi yang menolak segala bentuk klaim sepihak atas wilayah yang masih dalam status quo.

“Keputusan politik DPRD Limapuluh Kota ini adalah respon terhadap aspirasi masyarakat, Bamus, dan pemerintahan Nagari Koto Tuo. Kami menuntut agar tapal batas dikembalikan ke posisi semula sesuai kesepakatan tahun 1969, yakni di Tembok Padang Ganting,” ujar Marsanova kala itu.

Penolakan tersebut telah dikomunikasikan kepada Bupati Limapuluh Kota dan diusulkan ke Kemendagri serta Gubernur Sumbar sejak pertengahan 2021 lalu.

Masyarakat berharap, Pemko Payakumbuh dapat menahan diri hingga ada kepastian hukum dari Kemendagri, agar setiap langkah pembangunan tidak melukai kepercayaan dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Editor : Agung Sulistyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network