PAYAKUMBUH,iNewsPadang.id-Seorang pria residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh setelah diketahui menanam ganja di rumahnya di Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis malam (3/7).
Penangkapan ini berawal dari diamankannya seorang pembeli sabu berinisial Ari, yang baru saja mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pengedar. Ari diringkus di kawasan Ibuah. Dari tangan Ari, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kardus.
Berdasarkan keterangan Ari, polisi langsung bergerak cepat menuju rumah sang pengedar yang diketahui bernama Feri. Dalam penggerebekan tersebut, Feri berhasil diringkus saat berada di dalam kamarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana Feri, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital dan plastik pembungkus sabu.
Yang lebih mengejutkan, di dalam kamar mandi rumah pelaku, polisi menemukan satu batang tanaman ganja setinggi sekitar satu meter yang ditanam dalam kaleng cat. Tanaman itu diduga sengaja ditanam untuk konsumsi pribadi.
"Pelaku ini merupakan residivis. Modusnya cukup unik, ia mencoba menanam ganja sendiri. Saat ini pelaku dan pembeli sabu telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra.
Saat ini, baik Feri maupun Ari telah diamankan di Mapolres Payakumbuh beserta seluruh barang bukti.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait