PADANG PARIAMAN,iNewsPadang.id - Dua pelaku penjambretan yang selama ini meresahkan warga Padang Pariaman dan sekitarnya akhirnya berhasil ditangkap warga setelah kembali beraksi di kawasan Pasar Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Keduanya, berinisial R dan S, tertangkap usai menjambret kalung emas milik seorang ibu yang baru pulang dari pasar, Minggu pagi. Warga yang melihat aksi mereka langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap keduanya dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Yang mengejutkan, salah satu tersangka, R, ternyata baru satu hari keluar dari penjara. Ia adalah residivis yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus penjambretan serupa. Sementara rekannya, S, mengaku telah empat kali melakukan penjambretan di wilayah Padang Pariaman.
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial D, diduga ikut terlibat dalam aksi ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Reggy , kepada wartawan, Selasa (20/5).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta kalung emas seberat 12,5 gram milik korban.
Tersangka S diketahui tidak hanya beraksi di Padang Pariaman, tapi juga di sejumlah wilayah lain di Sumatera Barat. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat berada di tempat umum seperti pasar dan jalanan sepi. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambah Iptu Reggy.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait