PADANG,iNewsPadang.id – Seorang pemuda di Kota Padang diamankan Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Pelaku, berinisial MA (24) ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang di kediamannya di Kota Padang pada Selasa (20/05/2025) Pukul 18.00 Wib.
Pelaku diamankan lantaran dilaporkan orang tua korban yang mengetahui secara langsung saat pelaku masuk ke kamar korban untuk melakukan perbuatan bejat nya. Korban diketahui masih berusia di bawah 13 tahun, diduga telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.Si., membenarkan diamankannya pelaku tersebut. " Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Muhammad Yasin dalam keterangan resminya.
Editor : Budi Sunandar
Artikel Terkait