PADANG PANJANG,iNewsPadang.id— Aksi cepat aparat gabungan dari Satreskrim Polres Padang Panjang dan Unit Reskrim Polsek X Koto membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang perempuan yang diduga mencuri di lingkungan rumah ibadah.
Pelaku berinisial WH (50), ditangkap pada Senin (26/5) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Jorong Subarang Pakan Usang, Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. WH dituduh melakukan pencurian di Masjid Nurul Iman, Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi saat korban sedang mengambil air wudu dan meletakkan tasnya di area tempat wudu.
“Saat korban kembali, ia menemukan tasnya dalam keadaan kosong. Dua unit ponsel dan uang tunai senilai dua juta rupiah telah raib,” ungkap Ary.
Berbekal informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas gabungan segera melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal WH. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan uang tunai hasil curian.
Saat ini, WH telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., mengapresiasi respons cepat timnya dan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar mereka.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait