JAKARTA,iNewsPadang.id - Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025. Penyesuaian ini berlaku untuk periode reguler II tahun 2025, dan akan efektif mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.
LPS menetapkan penurunan TBP untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum menjadi 4,00% dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,50%. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan di angka 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan domestik yang tengah berproses menuju pemulihan.
"Banyak bank sentral di dunia mulai memangkas suku bunga untuk mendorong pemulihan. Di sisi lain, volatilitas pasar global masih tinggi akibat ketidakpastian ekonomi dan kebijakan moneter negara-negara besar,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ekonomi Domestik Masih Tangguh
Di tengah ketidakpastian global, kondisi ekonomi Indonesia dinilai masih cukup solid. Pada triwulan I 2025, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,87% (yoy), didorong oleh aktivitas manufaktur dan konsumsi pasca-Lebaran.
Sektor keuangan juga menunjukkan sinyal positif. Kredit perbankan tumbuh 8,88% secara tahunan per April 2025, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 4,55% yoy. Kinerja terbaik tercatat pada kredit investasi yang tumbuh hingga 15,2%.
Modal perbankan pun terjaga kuat. Rasio kecukupan modal (KPMM) industri per Maret 2025 berada di angka 25,43%, jauh di atas ambang minimum. Likuiditas juga dalam batas aman dengan rasio AL/NCD sebesar 111,32% dan AL/DPK sebesar 25,23%.
“Kondisi permodalan yang kuat ini menjadi penyangga terhadap risiko pasar dan kredit yang bisa muncul sewaktu-waktu,” tambah Purbaya.
Rasio kredit bermasalah (NPL) juga masih terkendali di 2,24%, dan rasio kredit berisiko (Loan at Risk) turun ke level 9,92%.
Perlindungan Nasabah Tetap Prioritas
Dalam hal perlindungan simpanan, LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sesuai amanat Undang-Undang. Berdasarkan data April 2025, 99,94% dari total rekening nasabah bank umum—setara dengan 621,8 juta rekening—terjamin sepenuhnya.
Tingkat cakupan tersebut jauh di atas standar minimum internasional sebesar 80% yang ditetapkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI), serta jauh melebihi batas minimum 90% yang ditetapkan dalam UU LPS.
Imbauan Transparansi
Purbaya juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada nasabah terkait besaran bunga penjaminan yang berlaku.
“Bank wajib menempatkan informasi TBP di tempat yang mudah dilihat nasabah, baik secara fisik maupun melalui kanal digital. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional,” tegasnya.
LPS akan terus memantau tren suku bunga simpanan baik dalam rupiah maupun valas. Pergerakan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah tercatat naik tipis 3 bps menjadi 3,56% di Mei 2025, sementara SBP valas naik 11 bps ke 2,17%. Faktor penentu di antaranya adalah kebijakan suku bunga The Fed dan kebutuhan likuiditas dalam negeri.
Editor : Agung Sulistyo