Kejaksaan Didorong Banding Vonis Ringan Korupsi Seragam Sekolah di Limapuluh Kota

Agung Sulistyo
Praktisi hukum dan pengacara senior, Iwat Endri, SH., MH., mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk mengajukan banding,terkait pengadaan seragam di kabupaten Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA,inewsPadang.id-Praktisi hukum dan pengacara senior, Iwat Endri, SH., MH., mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. 

Menurut Iwat, langkah banding diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara putusan hakim dan tuntutan JPU, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum.

Sidang pembacaan vonis digelar pada 24 April 2025 di Pengadilan Negeri Padang, dengan tiga terdakwa berinisial MR, YA, dan YP. Ketiganya dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Limapuluh Kota. Namun, putusan hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Terdakwa MR dan YA masing-masing divonis 3 tahun penjara, sementara JPU menuntut 6 tahun. Terdakwa YP mendapat vonis 1,5 tahun, lebih rendah dari tuntutan 5 tahun.

Iwat Endri menegaskan bahwa vonis ringan ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. “Banding ke Pengadilan Tinggi Padang adalah langkah strategis untuk menunjukkan keseriusan negara dalam menangani korupsi, terutama yang merugikan hak pendidikan siswa,” ujarnya kepada media pada Selasa (15/7).

Ia juga berharap JPU segera mengambil tindakan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan kasasi, agar putusan hakim di masa depan lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Muhammad Ali, melalui Kasi Intelijen Hadi Saputra, menyatakan bahwa pihak JPU masih dalam tahap “pikir-pikir” terkait putusan tersebut. 

Hal serupa juga diungkapkan oleh pihak terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Idris, SH. Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurahman, menambahkan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu.

Dalam sidang terpisah pada 10 Juli 2025, Majelis Hakim Tipikor Padang juga memvonis mantan Kepala Bidang Disdikbud Limapuluh Kota, AW, dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Iwat Endri menilai sikap “pikir-pikir” JPU dapat memperlemah posisi jaksa sebagai penjaga kepentingan umum. “Keadilan harus ditegakkan dengan tegas. Vonis ringan ini tidak sebanding dengan dampak korupsi terhadap dunia pendidikan,” katanya. 

Ia mendorong JPU untuk segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang guna memastikan hukuman yang lebih proporsional dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Editor : Agung Sulistyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network