SPMB Sumbar 2025 Resmi Dibuka: Simak Tahapan, Jadwal, dan Jalur Penerimaannya!

Agung Sulistyo
SPMB Sumbar

PADANG,iNewsPadang.id - Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk tingkat SMA dan SMK di seluruh Provinsi Sumatera Barat resmi dibuka untuk tahun ajaran 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring mulai tanggal 9 Juni 2025 melalui situs resmi spmb.sumbarprov.go.id.

Dalam pengumumannya, Dinas Pendidikan Sumbar menetapkan empat jalur seleksi yang bisa dipilih oleh calon peserta didik, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Pelaksanaan SPMB tahun ini dibagi ke dalam tiga tahap berbeda, masing-masing dengan jadwal tersendiri mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, pengumuman hasil seleksi, hingga daftar ulang.

Jadwal SPMB 2025 Sumbar:

Tahap 1 – Jalur Afirmasi & Mutasi

  • Pendaftaran: 23–24 Juni

  • Verifikasi: 23–25 Juni

  • Pengumuman: 26 Juni

  • Daftar ulang: 26–27 Juni

Tahap 2 – Jalur Prestasi (Akademik & Nonakademik)

  • Pendaftaran: 28–30 Juni

  • Verifikasi: 28 Juni–1 Juli

  • Pengumuman: 2 Juli

  • Daftar ulang: 2–3 Juli

Tahap 3 – Jalur Domisili

  • Pendaftaran: 4–6 Juli

  • Verifikasi: 4–7 Juli

  • Pengumuman: 8 Juli

  • Daftar ulang: 8–9 Juli

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Barlius, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap sistem seleksi. “Setiap peserta hanya bisa memilih satu jalur dan satu sekolah dalam tiap tahap. Pilihan lebih dari satu tidak diperkenankan,” tegasnya.

Empat Jalur Pendaftaran SPMB 2025:

  1. Domisili

    • Minimal 35% dari total kuota.

    • Wajib menyertakan Kartu Keluarga yang telah berlaku minimal satu tahun sebelum mendaftar.

  2. Afirmasi

    • Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, atau anak panti.

    • Harus melampirkan KKS, KIP, atau surat keterangan resmi dari instansi terkait.

  3. Prestasi

    • Terbagi menjadi dua: Akademik (berdasarkan nilai rapor/lomba akademik) dan Nonakademik (prestasi di bidang seni, olahraga, dan organisasi).

    • Sertifikat prestasi wajib divalidasi oleh panitia.

  4. Mutasi

    • Untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas dan anak guru.

    • Syaratnya adalah surat penugasan orang tua dan surat domisili terbaru.

Persyaratan Umum:

  • Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025

  • Lulusan SMP/MTs tahun 2025 atau sebelumnya

  • Dokumen wajib: Kartu Keluarga, Ijazah/SKL, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Sehat dan Kelakuan Baik (bila diminta sekolah)

Panitia SPMB mengimbau calon peserta untuk segera menyiapkan dokumen dan akun secara lengkap dan cermat. Validasi sertifikat bagi pendaftar jalur prestasi juga harus dilakukan sejak awal agar tidak bermasalah saat seleksi.

“Jangan menunda-nunda. Persiapan dokumen adalah kunci utama untuk lolos seleksi,” ujar salah satu staf teknis panitia SPMB.

Editor : Agung Sulistyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network