PASAMAN, iNewsPadang.id — Bupati Pasaman, Welly Suhery, mengeluarkan surat edaran yang berisi seruan moral kepada seluruh jajaran pemerintahan dan elemen masyarakat untuk melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid atau musala terdekat.
Imbauan ini secara resmi ditetapkan di Lubuk Sikaping pada 23 Juni 2025 dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/562/Kesra-2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, seluruh kepala OPD, instansi vertikal, camat, wali nagari, kepala sekolah, pimpinan pondok pesantren, hingga organisasi dan lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Pasaman. Seruan ini sejalan dengan misi Pemerintah Kabupaten Pasaman yang berkomitmen membangun masyarakat yang beriman, bertaqwa, dan berbudaya.
“Menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang dan segera melaksanakan salat fardhu secara berjamaah di masjid atau musala terdekat, terutama bagi laki-laki,” demikian bunyi inti imbauan tersebut yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pasaman, Welly Suhery.
Bupati menegaskan bahwa tujuan utama dari imbauan ini adalah untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan umat, sekaligus menumbuhkan budaya religius di tengah masyarakat.
Ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan menjadi rutinitas harian, bukan sekadar seremonial. “Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rida-Nya kepada kita semua,” tambahnya dalam penutup surat edaran itu.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait