Edaran ini menjadi bentuk konkret peran pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan mental spiritual masyarakat di era yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat nilai-nilai ketaatan beragama dalam kehidupan sosial.
"Saya sangat mendukung surat edaran Bupati Pasaman ini," ujar Angga Maulana, salah seorang warga Lubuk Sikaping menanggapi beredarnya Surat Edaran tersebut.
Surat edaran resmi dari Bupati Pasaman yang mengimbau penghentian aktivitas saat azan dan pelaksanaan salat berjamaah lima waktu.
"Kita semua tahu bahwa beliau juga 'urang surau'—setiap azan berkumandang, beliau turut shalat di masjid. Dukungan dari masyarakat sipil tanpa kepentingan apa pun sangat penting. Kalau ada pemimpin yang mengajak untuk taat kepada Allah, sudah sepatutnya kita beri dukungan penuh," tulis Angga menambahkan. (*)
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait