Cek NIK Kita! Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Wahyu Sikumbang
Tangkapan layar laman resmi Kemnaker saat pengecekan NIK penerima BSU 2025 yang menunjukkan notifikasi status bantuan.

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada pekerja atau buruh yang terdampak tekanan ekonomi.

Program ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang disalurkan sekaligus dengan total nilai Rp600.000.

Calon penerima bantuan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025, dan menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.

BSU 2025 juga diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan merupakan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Untuk mengetahui status penerima, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri.

Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sistem akan memberi notifikasi apakah yang bersangkutan termasuk dalam daftar penerima.

Jika termasuk penerima BSU, keterangan yang akan muncul adalah: "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 3, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT. POS Indonesia." Dana akan langsung ditransfer ke rekening aktif yang dimiliki penerima atau bisa dicairkan langsung di kantor pos.

Sementara itu, bagi yang tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan: "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."

Wakil dari Kemnaker menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari komitmen pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.

“BSU 2025 merupakan langkah cepat untuk memberikan bantalan ekonomi, khususnya bagi pekerja yang rentan terhadap inflasi dan perlambatan pertumbuhan,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (4/7).

Pemerintah juga mengingatkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengecekan atau penyaluran dana BSU melalui jalur tidak resmi.

Satu-satunya cara valid untuk mengecek status penerima adalah melalui situs resmi Kemnaker sebagaimana tercantum di atas. (*)

Editor : Wahyu Sikumbang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network