PARIAMAN,iNewsPadang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang penjual goreng keliling di daerah Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).
Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsidair Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Menurut JPU, pembunuhan dilakukan dengan cara sadis. Korban, Nia Kurnia Sari, diperkosa dalam kondisi tidak sadar sebelum dibunuh di dekat rumahnya di Guguk Kayu Tanam pada September 2024. Kasus ini sempat viral di media sosial karena latar belakang korban sebagai penjual goreng yang berjuang menghidupi keluarganya.
Pertimbangan JPU dalam menuntut hukuman mati meliputi sifat sadis pembunuhan, riwayat kriminal terdakwa yang sebelumnya pernah divonis dalam kasus pencurian dan asusila, serta sikap tidak kooperatif terdakwa selama persidangan. “Terdakwa memberikan jawaban berbelit-belit, tidak menunjukkan penyesalan,” ujar Bagus Priyonggo, Ketua Tim JPU dari Kejari Pariaman.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait