In Dragon, Pembunuh Sadis Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Eka Guspriadi
Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan sadis dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual goreng, saat menjalani sidang di PN Pariaman, Selasa (8/7). Foto iNewsPadang.id

Sementara itu, Dafriyon, penasehat hukum terdakwa, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, terdakwa masih memiliki hak untuk hidup dan memohon keringanan hukuman. “Kami akan ajukan pembelaan untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan.



Editor : Agung Sulistyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network