Sementara itu, Dafriyon, penasehat hukum terdakwa, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, terdakwa masih memiliki hak untuk hidup dan memohon keringanan hukuman. “Kami akan ajukan pembelaan untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait