Tangani PMKS, Pemko Bukittinggi Gandeng MUI hingga Dinkes, Fokus Pendampingan dan Reintegrasi Sosial
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri AP, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya dalam hal ketertiban sosial.
“Kami berharap kerja sama ini tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, tetapi bisa diimplementasikan secara maksimal di lapangan. Jika seluruh pihak bergerak sinergis, dampak sosial dari keberadaan PMKS bisa ditekan seminimal mungkin,” kata Joni Feri.
Tim lintas lembaga Bukittinggi untuk tangani PMKS secara terpadu. Foto: Aldo/Humas Satpol PP Bukittinggi
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait