Permudah Warga, Layanan Imigrasi Mulai Beroperasi di MPP Bukittinggi

Wahyu Sikumbang
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, saat menjadi pemohon perdana layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik Bukittinggi, Rabu (14/1/2026). Foto: Istimewa

BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Masyarakat Bukittinggi kini dapat menikmati layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi mulai Rabu, 14 Januari 2026. Layanan ini resmi beroperasi setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Bukittinggi yang dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026. Pada hari pertama layanan dibuka, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menjadi pemohon perdana dalam proses perpanjangan paspor.

Kehadiran layanan imigrasi di MPP Bukittinggi menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk tahap awal, pelayanan paspor dibuka setiap hari Rabu dengan kuota maksimal 25 pemohon. Skema ini diterapkan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, cepat, dan nyaman bagi warga.

Ibnu Asis menyampaikan apresiasinya atas dimulainya layanan imigrasi di MPP Bukittinggi. Menurutnya, keberadaan layanan ini sangat membantu masyarakat karena mengurangi waktu tunggu dan mempersingkat proses administrasi.

“Alhamdulillah hari ini kami telah selesai melaksanakan perpanjangan paspor dan layanannya dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik kita di Bukittinggi. Servicenya excellent, layanannya cepat dan terbaik. Jadi kami imbau kepada warga untuk menikmati layanan imigrasi di MPP Bukittinggi setiap hari Rabu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Agam, Kizlar Assad, menjelaskan bahwa layanan imigrasi di MPP Bukittinggi telah resmi dimulai sejak Rabu ini dan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi.

Ia menegaskan pentingnya pemohon membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Untuk permohonan paspor baru, warga diminta membawa KTP asli, Kartu Keluarga asli, serta akta kelahiran. Adapun untuk perpanjangan paspor, cukup melampirkan KTP dan Kartu Keluarga.

Terkait biaya, Kizlar menyebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp650 ribu, sedangkan paspor elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan biaya Rp950 ribu.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network