AGAM, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kabupaten Agam meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Capaian ini menempatkan Agam sebagai salah satu dari empat pemerintah daerah dengan kategori kualitas pelayanan baik di Sumatera Barat.
Opini tersebut disampaikan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Wakil Bupati Agam H. Muhammad Iqbal, S.E., M.Com., di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2). Dari sembilan pemerintah daerah yang dinilai pada 2025, Kabupaten Agam meraih skor 78,16 dan masuk empat besar.
Adel Wahidi menjelaskan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Agam dalam meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
“Dari sembilan pemda yang dinilai, Pemkab Agam berhasil masuk dalam empat daerah dengan kualitas pelayanan baik, sementara lima lainnya memperoleh predikat cukup. Kami berharap Pemkab Agam tidak terlena dengan hasil ini, tetapi menjadikannya sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati Agam dan Sekda bersama jajaran OPD usai menerima hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2025 dari Ombudsman RI, Kamis (26/2). Foto: Istimewa
Ia menerangkan, penilaian tahun ini mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Evaluasi dilakukan terhadap tiga aspek utama, yakni dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.
Dimensi pelayanan sendiri mencakup unsur input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan dengan indikator yang ditetapkan secara nasional.
Adel menambahkan, sistem penilaian 2025 menggunakan kategori baru yang lebih terukur, yakni Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah. Skema ini menggantikan sistem zona hijau, kuning, dan merah yang digunakan sebelumnya, sehingga diharapkan memberikan gambaran kualitas pelayanan publik yang lebih rinci.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
