AGAM, iNEWSPadang.ID — Akses layanan kesehatan yang tiba-tiba tidak bisa digunakan dialami sejumlah warga di Kabupaten Agam sejak awal Februari 2026. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Agam memberikan klarifikasi terkait penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan tersebut bukan berarti masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan. Menurutnya, penonaktifan terjadi karena adanya penyesuaian dan pembaruan data nasional yang dilakukan pemerintah pusat.
“Bagi warga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan, silakan segera mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial. Kami siap mendampingi agar hak masyarakat terhadap jaminan kesehatan tetap terpenuhi,” ujar Villa Erdi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah memastikan proses reaktivasi dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah disiapkan, baik secara langsung maupun melalui layanan yang tersedia.
Penyesuaian data PBI-JK ini juga dikonfirmasi oleh BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa perubahan status kepesertaan merupakan bagian dari pembaruan data penerima bantuan iuran secara berkala. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Penyesuaian data dilakukan secara berkala. Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total penerima PBI-JK tetap sama,” kata Rizzky saat dikonfirmasi, Rabu (4/2). Ia menambahkan, pembaruan ini bertujuan memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.
Meski demikian, BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan, sepanjang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain termasuk peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, atau berada dalam kondisi medis tertentu seperti penyakit kronis dan keadaan darurat.
“Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah diverifikasi, status kepesertaan JKN bisa diaktifkan kembali,” jelas Rizzky.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang tersedia, mulai dari WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, hingga mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU! atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan dan Pemkab Agam sama-sama mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis. “Langkah sederhana ini penting agar akses layanan kesehatan tetap lancar,” tutup Rizzky.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
