BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Pimpinan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, membuka posko pengaduan terkait dugaan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja yang kerap berada pada posisi lemah dalam hubungan kerja, terutama menjelang hari raya.
Posko tersebut mulai dibuka untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya pekerja, dalam menyampaikan laporan. Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp di nomor 081285341918 maupun melalui situs pengacarabukittinggi.com. Inisiatif ini diharapkan menjadi ruang aman bagi pekerja yang selama ini kesulitan memperjuangkan haknya.
Secara hukum, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, memaparkan layanan pengaduan THR melalui WhatsApp dan situs resmi yang disediakan tim hukum. Foto: Istimewa
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Riyan Permana Putra menyatakan, pembukaan posko ini tidak hanya merupakan langkah advokasi hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan sosial. Ia menilai kehadiran pemimpin harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui solusi nyata.
“Ini bukan sekadar soal THR, tetapi soal keadilan dan keberpihakan. Pekerja adalah tulang punggung ekonomi, dan sudah seharusnya hak mereka dilindungi. Kami ingin memastikan negara hadir, dan jika tidak, maka kami akan ikut mengisi ruang itu,” ujar Riyan, Rabu (18/3).
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
