BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi memperkuat langkah pengamanan aset daerah sebagai bagian dari tanggung jawab menjalankan amanah publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini dilakukan menyusul berakhirnya sejumlah kerja sama pemanfaatan aset serta untuk memastikan seluruh aset tercatat dan terlindungi secara hukum.
Kebijakan pengamanan aset tersebut merujuk pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, aturan teknis juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tata kelola dan pengamanan barang milik daerah.
Pemerintah daerah memiliki lima fungsi utama, yakni pengaturan, pemberdayaan, penertiban, kesejahteraan, dan pembangunan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pengamanan aset menjadi hal mendasar agar pemerintah memiliki dasar kuat dalam mengelola sumber daya untuk kepentingan publik.
“Pengamanan aset ini tidak hanya soal administratif, tetapi memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias usai salat Jumat, Jumat (10/4/2026).
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias meninjau kawasan Banto Trade Center (BTC) dan menegaskan penertiban aset daerah akibat temuan tunggakan IMB dan PBB bernilai miliaran rupiah, Selasa (6/1/2026) lalu. Foto: Istimewa
Secara teknis, pengamanan dilakukan melalui tiga langkah utama. Pertama, pengamanan fisik dengan pemasangan pagar, penandaan batas, serta pembersihan area. Kedua, pengamanan administratif melalui pencatatan dalam daftar inventaris barang milik daerah sesuai klasifikasi. Ketiga, pengamanan hukum dengan memastikan kepemilikan sah melalui dokumen legal yang kuat.
Saat ini, salah satu fokus pengamanan dilakukan terhadap aset Banto Trade Center (BTC), setelah kontrak kerja sama dengan pihak ketiga berakhir pada 26 Maret 2026. Pemerintah kota mengambil langkah penertiban untuk memastikan aset tersebut kembali berada dalam kendali penuh daerah.
Selain itu, pengamanan juga dilakukan terhadap lahan di kawasan Bypass Gulai Bancah yang sebagian telah dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Lahan tersebut merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemko Bukittinggi sejak 1980 dengan luas awal 40.000 meter persegi.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
