Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, luas lahan yang terverifikasi tercatat sebesar 33.972 meter persegi dan telah memiliki sertifikat resmi bernomor 22 tahun 2017 yang diterbitkan pada 30 November 2017.
Langkah pengamanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aset terlindungi dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun kehilangan, sekaligus menjamin pemanfaatannya tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
