BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersamaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian dua dokumen strategis tersebut dilakukan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (20/7/2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap regulasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Ramlan Nurmatias menyampaikan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp643,96 miliar diusulkan meningkat menjadi Rp774,81 miliar. Sementara itu, belanja daerah naik dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar.
Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan dan kesehatan, pengembangan pariwisata, ekonomi kreatif, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung agenda strategis pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Menurut Ramlan, kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2025–2029.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
