Kolaborasi Pemko-Kejari Dipuji, Perindo Bukittinggi Minta Penagihan Pajak Tetap Berimbang

Wahyu Sikumbang
Ketua DPD Perindo Bukittinggi Riyan Permana Putra menyerahkan bantuan kepada warga beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Istimewa)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menyampaikan sikap atas pemberitaan terkait kolaborasi Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Kejaksaan Negeri dalam penagihan piutang pajak daerah. Isu ini mencuat setelah adanya pembayaran tunggakan salah satu hotel sebesar Rp584 juta dari total kewajiban pokok Rp1,1 miliar beserta denda, sebagaimana dilaporkan sebelumnya dilansir dari iNewsPadang.id.

Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam mengamankan penerimaan daerah melalui mekanisme hukum yang sah. Ia menilai upaya tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah.

“Kami mendukung upaya Pemko Bukittinggi bersama Kejaksaan Negeri dalam menagih piutang pajak demi kepentingan pembangunan. Namun perlu ditegaskan secara hukum bahwa tidak atau belum membayar piutang pajak tidak otomatis merupakan tindak pidana,” ujar Riyan, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, persoalan tunggakan pajak daerah berada dalam ranah administratif. Konsekuensinya berupa pengenaan bunga atau denda, penerbitan surat teguran, hingga surat paksa dan penagihan aktif sesuai prosedur.


Pemko Bukittinggi menyerahkan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebagai bentuk apresiasi atas pendampingan hukum dalam penagihan tunggakan pajak sektor perhotelan yang berhasil meningkatkan penerimaan daerah, Selasa (28/4). (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, pidana baru dapat dikenakan apabila terdapat unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum, seperti pemalsuan laporan pajak, penggelapan pajak yang telah dipungut dari konsumen, atau penyembunyian objek pajak. “Dalam hukum pidana harus ada unsur kesalahan atau mens rea. Jika pelaku usaha belum mampu membayar karena persoalan arus kas atau kondisi ekonomi, itu adalah persoalan administratif, bukan kejahatan,” tegas Riyan.

Perindo juga menyoroti mekanisme lanjutan apabila tunggakan tetap tidak diselesaikan setelah tahapan penagihan resmi. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan penyitaan aset sebagai jaminan pelunasan, dengan dasar kekuatan eksekutorial administratif melalui surat paksa pajak.

Meski demikian, Riyan mengingatkan agar setiap tindakan tetap dilakukan oleh pejabat berwenang, mengikuti prosedur hukum, serta memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum. “Penegakan hukum tetap harus menjunjung asas proporsionalitas, transparansi, dan keadilan,” kata Riyan menambahkan.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network