Riyan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses tindak lanjut rekomendasi. Ia mengaitkannya dengan prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Akuntabilitas itu bukan hanya kepada DPRD, tapi juga kepada rakyat. Publik harus tahu sejauh mana rekomendasi ini dijalankan. Ini penting untuk membangun kepercayaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perindo Bukittinggi, meski tidak memiliki kursi di DPRD, tetap memiliki tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan publik. Ia menyebut, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah.
“Kami mungkin tidak duduk di parlemen, tapi kami berdiri di tengah masyarakat. Fungsi kontrol sosial tetap kami jalankan. Kritik yang kami sampaikan adalah bentuk kepedulian, bukan oposisi tanpa dasar,” ujarnya.
Ia berharap momentum pembahasan LKPJ dapat menjadi refleksi bersama antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat untuk mendorong perbaikan nyata di Kota Bukittinggi.
“Kalau semua pihak serius, maka 147 rekomendasi ini bisa menjadi titik balik perbaikan nyata bagi Kota Bukittinggi,” tutupnya.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
