BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menyerahkan sebanyak 147 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa, 28 April 2026.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebutkan, dokumen LKPJ Tahun 2025 sebelumnya telah disampaikan wali kota kepada DPRD pada 30 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Bukittinggi membentuk panitia khusus (pansus) melalui Keputusan Nomor 170/07/Kpts.DPRD/2026. Pansus kemudian melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Rapat paripurna DPRD Bukittinggi dihadiri unsur kepala dinas, pejabat eselon, Bundo Kanduang, serta berbagai elemen pemerintahan daerah saat pembahasan dan penyampaian rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun 2025, Selasa (28/4/2026). (Foto: Istimewa)
Juru bicara Pansus DPRD, Dedi Fatria, menyampaikan bahwa 147 rekomendasi yang dihasilkan merupakan akumulasi dari pembahasan mendalam oleh tiga pansus DPRD. Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek kinerja pemerintahan daerah sepanjang 2025.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh catatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta kebijakan daerah.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
