JAKARTA, iNewsPadang.id - Dituduh menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA, Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Menanggapi laporan tersebut, Abu Janda menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat menghina warga Sumatera Barat (Sumbar).
Menurutnya, tuduhan ini muncul karena rasa benci personal terhadapnya. "Kalau dari awal sudah benci saya, ya susah. Enggak menghina pun bakal tetap dianggap menghina," ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Abu Janda yang dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap keluarga besar Minangkabau.
Laporan itu resmi diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, per tanggal 26 Mei 2026.
"Di mana pada saat ini kami spesifik ya, untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
