Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
Dubes Belanda hingga 1.500 Peserta Ambil Bagian, Ini Rute Lengkap Jam Gadang Run 2026 di Bukittinggi
BERITA POPULER
+
News Update
