KPH Agam Ingatkan Konflik HKM Lubuk Basung Bisa Berujung Pencabutan Izin Perhutanan Sosial

Wahyu Sikumbang
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, mengimbau seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

AGAM, iNewsPadang.id — Konflik pengelolaan lahan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampung Melayu Saiyo, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dinilai perlu segera diselesaikan melalui musyawarah. Selain berpotensi memicu persoalan hukum yang lebih luas, perselisihan yang terus berlarut juga dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan izin pengelolaan kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, saat menjelaskan posisi pemerintah terhadap polemik yang berkembang di kawasan HKM, Rabu (8/7/2026).

Menurut Tito, apabila ditarik pada prinsip dasarnya, kawasan HKM tetap merupakan hutan negara. Artinya, negara memberikan hak pengelolaan kepada kelompok masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial, bukan mengalihkan status kepemilikan kawasan.

"Sebenarnya kalau kita tarik ke garis nol, itu hutan negara. Hutan negara adalah tanah yang tidak dibebani hak-hak. Dalam konsep hutan sosial, kawasan seluas sekitar 127 hektare itu diberikan negara kepada HKM Kampung Melayu Saiyo untuk dikelola selama 35 tahun," ujarnya.


Aktivitas di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampung Melayu Saiyo, Nagari Lubuk Basung, yang menjadi lokasi konflik pengelolaan lahan dan kini dalam proses penyelidikan kepolisian. (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, hak pengelolaan dalam kelompok dapat mengalami perubahan sesuai hasil kesepakatan internal organisasi. Namun, perubahan struktur kepengurusan tidak serta-merta menghapus fakta bahwa seseorang telah menanam dan mengelola tanaman di lokasi tertentu.

Sebagai contoh, Tito menyinggung keterlibatan H. Thomas Basri pada masa awal pembentukan HKM. Menurutnya, Thomas secara sukarela menebang kebun kelapa sawit yang sebelumnya ditanam di kawasan tersebut setelah muncul kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap potensi longsor.

"Beliau menumbangkan sawit secara mandiri dan menanam sendiri. Kalau berbicara hasil tanaman yang beliau tanam, tentu itu menjadi hak beliau untuk menikmatinya. Tetapi kawasan tersebut tetap merupakan hutan negara," katanya.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting di tengah perbedaan pandangan yang berkembang mengenai status lahan dan hak pengelolaannya.

Di sisi lain, Tito menekankan bahwa tujuan utama program HKM bukan sekadar memberikan akses mengelola kawasan hutan, melainkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pengelolaan yang berkelanjutan.

Menurutnya, masih banyak area dalam kawasan HKM yang dapat dikembangkan tanpa harus menimbulkan konflik dengan tanaman yang telah lebih dahulu dikelola pihak lain.

Ia menyebut pemerintah siap memberikan dukungan melalui berbagai program, mulai dari bantuan bibit, pendampingan teknis, hingga pembiayaan dari berbagai sumber, termasuk program kehutanan, dana pemerintah, maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). "Kalau masih ada kawasan lain yang belum dimanfaatkan, mari dikelola bersama. Tanam kopi, manggis, durian atau tanaman produktif lainnya. Pemerintah siap mendukung," ujarnya.

Lebih jauh, Tito mengingatkan bahwa konflik yang tidak segera diselesaikan justru berpotensi menghambat tujuan Perhutanan Sosial yang sejak awal dirancang sebagai program pemberdayaan masyarakat.


Syafroni (kiri) dan plang peringatan yang diduga mengalami perusakan di kawasan HKM Kampung Melayu Saiyo, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Peristiwa tersebut menjadi salah satu pokok laporan yang kini sedang ditangani Polres Agam. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, apabila perselisihan berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan seluruh upaya mediasi tidak membuahkan hasil, terdapat kemungkinan izin HKM dievaluasi bahkan dicabut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau konflik ini terus berputar dan tidak bisa didamaikan, kemungkinan terburuknya adalah pencabutan izin itu sendiri. Yang paling dirugikan bukan negara, melainkan masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut," katanya.

Keterangan KPHL tersebut sejalan dengan penjelasan mantan Ketua HKM Kampung Melayu Saiyo, Zulkarman, yang menyebut pembentukan kelompok pada 2017 dilakukan melalui musyawarah masyarakat dan memperoleh pengesahan sesuai prosedur.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal kawasan seluas sekitar 127 hektare tersebut telah memiliki pola pengelolaan turun-temurun. Program HKM kemudian dibentuk agar masyarakat memiliki wadah pengelolaan yang lebih tertata tanpa mengubah batas-batas garapan yang telah ada.

Menurut Zulkarman, lahan bekas kebun sawit seluas sekitar 18,4 hektare menjadi lokasi utama pengembangan program jangka pendek berupa tanaman pangan karena merupakan kawasan yang paling siap dikelola setelah sawit ditebang.

Pada tahap awal, kata dia, hanya sedikit anggota yang bersedia menggarap lahan sehingga kelompok mengizinkan beberapa petani membantu mengolah kawasan tersebut atas persetujuan H. Thomas Basri.

Namun, setelah lahan mulai menunjukkan hasil, muncul lebih banyak pihak yang ingin ikut mengelolanya sehingga dinamika di lapangan semakin kompleks.

Sementara itu, pihak H. Thomas Basri tetap berpendapat bahwa lahan yang menjadi objek perselisihan berasal dari tanah yang dibelinya sejak awal 1990-an dari para pemegang hak ulayat. Pihak keluarga juga menyatakan sebagian bidang telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) sejak 1993 dan sebagian lainnya telah bersertifikat.

Selain menyampaikan klaim tersebut, pihak keluarga telah melaporkan dugaan pencurian hasil kebun serta dugaan perusakan papan penanda ke Polres Agam. Kedua laporan itu masih berada dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menjadwalkan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, berbagai pihak berharap penyelesaian konflik tidak hanya mengandalkan jalur pidana. Dialog yang melibatkan pemerintah, pengurus HKM, ninik mamak, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang berkepentingan dinilai menjadi langkah penting agar tujuan Perhutanan Sosial sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat tetap terjaga.

Penyelesaian yang komprehensif juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada kawasan HKM, sekaligus mencegah konflik serupa terus berulang di masa mendatang.

Editor : Wahyu Sikumbang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network