PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait tanah masyarakat adat Kapeh Panji. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka baru berinisial EBD dan A pada Jumat (17/7/2026).
Penangkapan ini merupakan perkembangan terbaru setelah sebelumnya mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal Sutan Rumah Tinggi (AST), telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., Senin (20/7/2026), mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara dan gelar perkara.
"Satreskrim Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dengan inisial EBD dan A dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan tindak pidana penggelapan. Sebelumnya Satreskrim telah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan pemalsuan surat, dan terhadap tersangka inisial AST telah dilakukan pelimpahan ke kejaksaan serta saat ini sedang menjalani persidangan," kata Andrio.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, memberikan keterangan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan tanah masyarakat adat Kapeh Panji. (Foto: Istimewa)
Menurutnya, hasil pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan dua tersangka baru dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah masyarakat adat Kapeh Panji.
"Selanjutnya kami melakukan pengembangan, melakukan gelar perkara, dan menetapkan dua orang tersangka berinisial EBD dan A dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan," ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka EBD diduga menggunakan surat yang diduga palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah milik masyarakat Jorong Kapeh Panji di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Modus tersangka inisial EBD diduga menggunakan surat yang diduga palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah kepunyaan masyarakat Jorong Kapeh Panji di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 391 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun," jelas Andrio.
Ditangkap di Kafe dan Rumah
Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka Endah Budi Darma (52), warga Jorong Sikabu-kabu, Kenagarian Tanjung Haro Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap saat berada di sebuah cafe di kawasan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satreskrim kembali melakukan upaya paksa terhadap tersangka Amzah (43), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat beralamat di Kabupaten Kampar, Riau, dan berdomisili di Jorong Koto Penjaringan, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Tersangka EBD digiring polisi keluar dari sebuah kafe di Kota Payakumbuh usai ditangkap terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam perkara tanah masyarakat adat Kapeh Panji. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/265/IX/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tanggal 17 September 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Mei 2026.
Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penahanan terhadap masing-masing tersangka pada 17 hingga 18 Juli 2026.
Periksa 36 Saksi
Andrio mengungkapkan, sebelum menetapkan kedua tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri atas masyarakat, lima orang dari Kantor Pertanahan (BPN), wali nagari, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), dua pegawai Dinas PUPR, hingga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
"Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi, di antaranya masyarakat, lima orang dari BPN, wali nagari setempat, ketua KAN setempat, dua orang pegawai PUPR, dan Kabag Hukum Pemkab Limapuluh Kota," ujarnya.
Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diduga terjadi sejak Desember 2019 hingga Desember 2021, termasuk pada proses administrasi pertanahan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam perkara ini, masyarakat adat Kapeh Panji di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, disebut sebagai pihak yang menjadi korban.
Terdakwa Afrizal memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim advokat dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah masyarakat adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Rabu (8/7/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu)
Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang kini juga sedang diuji melalui persidangan terhadap terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap dua tersangka baru masih terus berjalan untuk melengkapi pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
