PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Perkara pidana yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Sumatera Barat, berawal dari dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan sertifikat tanah masyarakat adat Kapeh Panji setelah status tanah absentee dicabut pada 2019.
Berdasarkan dokumen yang disusun Pangka Tuo Duo Baleh, masyarakat adat menemukan adanya penerbitan sejumlah sertifikat yang diduga menggunakan dokumen, surat kuasa, maupun tanda tangan yang dipersoalkan keabsahannya. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukan penangguhan proses sertifikasi, pencabutan kuasa terhadap sejumlah penerima kuasa, hingga berujung pada pelaporan dugaan tindak pidana.
Dalam perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh, mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal Sutan Rumah Tinggi, didakwa atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan yang masih berlangsung telah menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, mantan wali nagari, hingga pihak yang pernah menerima kuasa mengurus administrasi pertanahan.
Muhammad Risman St. Sinaro memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Senin (29/6/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Dalam sidang sebelumnya, mantan Wali Nagari Taluak IV Suku sekaligus Wakil Ketua DPRD Agam, Muhammad Risman St. Sinaro, mengaku pernah menandatangani puluhan dokumen yang menurut pemahamannya merupakan kelengkapan administrasi pengurusan sertifikat.
Namun, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai surat pelepasan hak atas tanah.
Risman menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan surat pelepasan hak.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
