PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Sumatera Barat tidak hanya berbicara mengenai tanda tangan dan penerbitan sertifikat tanah. Di balik perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh tersebut, tersimpan sejarah panjang tanah masyarakat adat Kapeh Panji yang membentang lebih dari delapan dekade.
Sejumlah dokumen adat, arsip pemerintahan, hingga keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan bahwa sengketa tersebut berakar dari proses kepemilikan tanah yang dimulai sejak masa pendudukan Jepang, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Berdasarkan dokumen sejarah yang disusun Pangka Tuo Duo Baleh, tanah tersebut dibeli secara sah oleh masyarakat adat Kapeh Panji pada tahun 1944 dari para ninik mamak di Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pembelian dilakukan melalui dua bidang tanah (persil) yang berbeda.
Terdakwa Afrizal memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim advokat dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah masyarakat adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Rabu (8/7/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu)
Persil pertama dibeli dari kaum Suku Pitopang Koto Kaciak dengan harga f8.000. Transaksi itu dituangkan dalam Surat Kebulatan Kerapatan Adat Nagari Batu Balang tertanggal 10 Agustus 1944 serta Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 11 Agustus 1944 yang ditandatangani para penjual, saksi adat, imam, khatib, kepala nagari, hingga Demang Muda Tanjung Pati.
Menurut dokumen tersebut, pembelian dilakukan setelah masyarakat Kapeh Panji bermusyawarah mencari tempat tinggal baru akibat situasi kehidupan pada masa pendudukan Jepang yang dinilai tidak lagi memungkinkan untuk bertahan di kampung asal mereka di Kenagarian Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
